2 WNA asal Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Cianjur karena Overstay 1 dan 4 Tahun

CIANJUR, iNews.id - OBE dan CKC, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria ditangkap petugas Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur. Kedua WNA asal Nigeria itu ditangkap karena overstay atau melebih izin masa tinggal selama 1 tahun.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, mendapat laporan dua WNA asal Nigeria overstay. Pelanggaran aturan imigrasi itu diketahui setelah 2 WNA asal Nigeria berkunjung menjenguk saudaranya yang sakit ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan pada 11 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika dokumen keimigrasian mereka diperiksa, diketahui masa berlaku visa 2 WNA tersebut telah habis. Diketahui, satu WNA berinisial OBE, dokumen paspornya berlaku atau habis pada 11 Oktober 2022. Sementara salah satu WNA berinisial CKC dokumen paspor berlaku hingga 15 Mei 2019.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya mengatakan, sekarang ini kedua WNA telah P21 atau telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
"Telah terjadi pelanggaran hukum keimigrasian dua orang berkebangsaan Nigeria yang kasusnya diawali dengan ditangkapnya kedua WNA ini oleh Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Cianjur di RSUD Cimacan," kata Kepala Kanwil Kemekumham Jabar di Hotel Gino Feruci, Selasa (10/10/2023).
Editor: Agus Warsudi