2 Warga Bandung Bandit Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Kota Cirebon Ditembak
Senin, 21 Maret 2022 - 20:37:00 WIB
"Aksi kedua pelaku berlangsung kurang dari tiga menit, rapi dan tidak menimbulkan suara keras sehingga pemilik kendaraan tak sadar barangnya dicuri," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AD dan SP dijerat Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). AD dan SP terancam hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi