get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Masker dan Hand Sanitizer dari MNC Peduli, Tukang Becak di Cirebon : Ini Sangat Perlu bagi Saya

2 Warga Bandung Bandit Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Kota Cirebon Ditembak 

Senin, 21 Maret 2022 - 20:37:00 WIB
2 Warga Bandung Bandit Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Kota Cirebon Ditembak 
AD dan SP, dalam lingkaran merah) tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

CIREBON, iNews.id - AD dan SP, dua pencuri modus pecah kaca mobil yang beraksi di Kota Cirebon, ditembak polisi. Saat ini, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Cirebon Kota dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Petugas Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus kedua pelaku pada Senin (21/3/2022) siang di Bandung. Kaki kedua tersangka ditembak lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap petugas. Dari tangan tersangka AD dan SP, petugas mengamankan sepeda motor, sejumlah BPKB, handphone, dan cincin akik hasil kejahatan.

"Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyian merek di Kota Bandung. Mereka telah beraksi menbobol kaca sejumlah mobil di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka AD dan SP mengaku telah lima kali beraksi," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar.

Tersangka AD dan SP, ujar AKBP Fahri Siregar, merupakan warga Bandung. Keduanya sengaja datang ke Kota Cirebon untuk melakukan kejahatan. Setibanya di Kota Cirebon, kedua tersangka membobol dua kendaraan di Jalan Evakuasi dan Jalan Cipto.

"Dari dua kendaraan yang terparkir tersebut, kedua tersangka menggasak uang tunai, surat berharga, dan handphone senilai lebih dari seratus juta rupiah," ujar AKBP Fahri Siregar.

Dalam menjalankan aksi kejahatnya, tutur Kapolres Cirebon Kota, tersangka AD dan SP, mencari sasaran secara acak dengan terlebih dahulu mengecek barang di dalam mobil. Saat menemukan mobil sasaran penuh barang berharga, pelaku memecahkan kaca dan menguras habis barang di dalam kendaraan tersebut.

"Aksi kedua pelaku berlangsung kurang dari tiga menit, rapi dan tidak menimbulkan suara keras sehingga pemilik kendaraan tak sadar barangnya dicuri," tutur Kapolres Cirebon Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AD dan SP dijerat Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). AD dan SP terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut