2 Tersangka Penipuan dan Penggelapan Motor Bonyok Dipukuli Massa di Purwakarta
"Di tempat sepi korban disuruh turun dan pelaku membawa motor korban. Sedangkan kepada orang dewasa, rata-rata yang dikenal pelaku. Pelaku pinjam motor korban dan dibawa kabur," kata Darmo.
Ujang Sumarna, satu dari dua pelaku, mengaku uang hasil kejahatan dengan meenipu dan menggelapkan motor digunakan untuk poya-puya di tempat hiburan. "Buat foya-foya pak," kata Ujang Sumarna.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Purwakarta Kota Iptu Sodikin mengatakan, dari 10 TKP kejahatan kedua pelaku, sebagian besar di wilayah Purwakarta Kota. Sedangkan pelaku u-s adalah residivis dalam kasus sama, penggelapan motor dan bebas dari lapas pada 2020.
"Untuk pengembangan kasus ini, kedua pelaku ditahan di sel Mapolsek Purwakarta Kota. Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," kata Kanitreskrim Polsek Purwakarta Kota Iptu Sodikin.
Editor: Agus Warsudi