2 Pimpinan DPRD Purwakarta Diperiksa Kejari terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
PURWAKARTA, iNews.id - Dua pimpinan DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi dan Warseno diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Kamis (9/2/2023). Ketua dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta itu diperiksa terkait kasus dugaan pemboikotan rapat paripurna APBD Perubahan 2022.
Kasus tersebut diusut Kejari Purwakarta setelah menerima laporan masyarakat. Kedua pimpinan bersama 22 anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna. Akibatnya, rapat paripurna pada 14 September 2022 tersebut tidak memenuhi batas minimal atau kuorum.
Berdasarkan laporan itu, Kejari Purwakarta memanggil dan memeriksa Ahmad Sanusi dan Warseno. Mereka diperiksa selama tiga jam. Setelah diperiksa selama sekitar 3 jam, Ahmad Eanusi dan Warseno keluar dari kantor kejari.
Editor: Agus Warsudi