2 Penyelundup 46.000 Benih Lobster Ditangkap Polisi di Kawasan Wisata Ciwidey
Senin, 03 Mei 2021 - 07:03:00 WIB
Untuk mendalami kasus ini, tutur Wakapolresta Bandung, penyidik bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar.
"Tersangka HR dan MHT dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar," tutur Wakapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi