2 Penyelundup 46.000 Benih Lobster Ditangkap Polisi di Kawasan Wisata Ciwidey
BANDUNG, iNews.id - Dua pria berinisial HR dan MT ditangkap petugas Polsek Ciwidey dan Polresta Bandung saat melintas mengendarai minibus di kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, kedua pria itu kedapatan membawa tujuh boks berisi 46.000 benih lobster tanpa izin.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut terjadi pada Jumat (30/4/2021). "Saat itu anggota Polsek Ciwidey sedang patroli. Saat memberhentikan salah satu mobil minibus. Di dalamnya ada tujuh boks bibit lobster," kata Dwi Indra di Kantor Karantina Perikanan Kota Cimahi.
Di dalam tujuh boks tersebut, ujar AKBP Dwi Indra, terdapat lebih dari 46.000 ekor benih lobster. Saat berkoordinasi dengan Badan Karantina Perikanan, jika ditotalkan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp2 miliar akibat aksi penyelundupan ini.
"Bibit lobster yang dibawa dari Pelabuhanratu, Sukabumi tersebut, rencananya akan dijual kepada seseorang. Pelaku janji bertemu dengan pembeli di gerbang Tol Soroja," ujar AKBP Dwi Indra.
Untuk mendalami kasus ini, tutur Wakapolresta Bandung, penyidik bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar.
"Tersangka HR dan MHT dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar," tutur Wakapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi