2 Pembunuh Wanita Bertato di Arcamanik Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup
"Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan fakta-fakta penyidikan, kami menduga ini pembunuhan berencana. Itu dilihat dari pelaku menyewa hotel, menyediakan minuman keras, lalu mencekik korban sampai tewas," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022).
Selain Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, penyidik juga menjerat pelaku Dono Gom Gom Sibarani dan Dian Permana alias Rimbil dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Berdasarkan pasal ini, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jasad korban Rizna Apriliadhiny di lahan kosong Jalan Cisaranten Kulon III, Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis (3/3/2022).
Editor: Agus Warsudi