2 Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu karena Utang Pinjol dan Judi Slot
Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:46:00 WIB
"Seluruh barang bukti tersebut disita petugas saat menggeledah tempat persembunyian tersangka," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasatreskrim AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022).
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Indramayu, kedua tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Selain itu, kedua pelaku juga dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Editor: Agus Warsudi