2 Pembegal Perawat Cantik di Cipamokolan Bandung Diduga Anggota Geng Motor
Rabu, 09 Juni 2021 - 12:32:00 WIB
Polisi terpaksa menembak betis kaki kanan TR karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Setelah itu, tersangka TR menyebutkan persebunyian AR. Anggota Unit Reskrim Polsek Rancasari pun meluncur dan menangkap AR. Betis kaki kiri AR pun dihadiahi timah panas.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangak TR dan AR merupakan residivis. Keduanya sering melakukan aksi begal dengan catatan 15 lokasi. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka TR dan AR terancam hukuman 9 tahun penjara," ucap AKBP Adanan.
Editor: Agus Warsudi