2 Pembegal Perawat Cantik di Cipamokolan Bandung Diduga Anggota Geng Motor
BANDUNG, iNews.id - TR dan AR, dua pembegal yang beraksi di Jalan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung terhadap korban perawat cantik, diduga kuat anggota geng motor. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua begal merupakan residivis yang telah sering melakukan pembegalan di 15 lokasi berbeda.
"Kedua begal ini (TR dan AR) terafiliasi (terkait dengan) kelompok bermotor (geng motor). Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di jalan terhadap korban seorang wanita perawat," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (9/6/2021).
AKBP Adanan Mangopang mengemukakan, tersangka TR dan AR kerap beraksi melakukan pembegalan pada malam hari. Dari 15 lokasi kejahatan mereka, beberapa di antaranya, Cipamokolan, Rancabolang, Gedebage, Ujungberung, Kiaracondong, dan Batununggal.
"Mereka melakukan pembegalan di 15 lokasi. Di antaranya Rancabolang sampai Gedebage. Ada juga laporan di Ujungberung, Kiaracodong, dan Batubunggual. TR dan AR ini pemain (pelaku kejahatan) lama (residivis). Kami sudah kumpulkan barang bukti dari kejadian-kejadian (pembegalan) sebelumnya," ujar AKBP Adanan.
Sedangkan peristiwa pembegalan yang dilakukan tersangak TR dan AR, tutur Kasatreskrim, terjadi di Jalan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada Sabtu (5/6/2021) malam lalu.
Kasatreskrim menuturkan, kejadian berawal saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Cipamokolan. Pelaku yang berboncengan motor membuntuti. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku memepet lalu merampas tas korban.
"Tersangka TR dan AR merampas tas berisi HP (handphone), uang, dan dokumen penting milik korban. Akibatnya, korban terjatuh dari atas motor yang dikendarainya. Korban terluka di tangan dan bibir," tutur Kasatreskrim.
Beruntung, kata AKBP Adanan, korban bisa melanjutkan perjalanan dan menuju klinik kesehatan terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Rancasari.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rancasari melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku diketahui, yakni TR dan AR. Tak menunggu waktu lama, kurang dari satu hari atau 24 jam, pelaku TR ditangkap.
Polisi terpaksa menembak betis kaki kanan TR karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Setelah itu, tersangka TR menyebutkan persebunyian AR. Anggota Unit Reskrim Polsek Rancasari pun meluncur dan menangkap AR. Betis kaki kiri AR pun dihadiahi timah panas.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangak TR dan AR merupakan residivis. Keduanya sering melakukan aksi begal dengan catatan 15 lokasi. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka TR dan AR terancam hukuman 9 tahun penjara," ucap AKBP Adanan.
Editor: Agus Warsudi