2 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah Ditangkap, Ngaku 18 Kali Beraksi di Purwakarta
Jumat, 10 Maret 2023 - 11:15:00 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Sementara untuk penadah dijerat Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan mencari motor curian dan mengejar pelaku lain," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi