2 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah Ditangkap, Ngaku 18 Kali Beraksi di Purwakarta
PURWAKARTA, iNews.id - Polres Purwakarta menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dua penadah. Mereka mengaku telah 18 kali mencuri motor di Kabupaten Purwakarta.
"Penangkapan tersebut dilakukan polisi dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 di Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Kamis (9/3/2023).
Kedua pelaku curanmor, ujar AKBP Edwar Zulkarnain, yakni berinisial F alias Ajay, warga Desa, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dan FS alias Gilang, warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Selain berhasil mengamankan pelaku curanmor, polisi juga menangkap dua penadah motor curian, yaitu, HM alias Uuy warga Desa Lingasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dan DM alias Demoy warga Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi, Pada Jumat, 24 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku F alias Ajay dan FS alias Gilang mencuri motor di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Editor: Agus Warsudi