2 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah Ditangkap, Ngaku 18 Kali Beraksi di Purwakarta
PURWAKARTA, iNews.id - Polres Purwakarta menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dua penadah. Mereka mengaku telah 18 kali mencuri motor di Kabupaten Purwakarta.
"Penangkapan tersebut dilakukan polisi dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 di Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Kamis (9/3/2023).
Kedua pelaku curanmor, ujar AKBP Edwar Zulkarnain, yakni berinisial F alias Ajay, warga Desa, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dan FS alias Gilang, warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Selain berhasil mengamankan pelaku curanmor, polisi juga menangkap dua penadah motor curian, yaitu, HM alias Uuy warga Desa Lingasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dan DM alias Demoy warga Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi, Pada Jumat, 24 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku F alias Ajay dan FS alias Gilang mencuri motor di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya, satu pelaku mencoba melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur di kaki pelaku," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Kapolres Purwakarta menuturkan, dari keterangan kedua tersangka, mereka telah 18 kali mencuri motor di Kabupaten Purwakarta.
"Pelaku curanmor berjumlah empat orang. Dua di antaranya masih dalam pengejaran. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," tutur Kapolres Purwakarta.
AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mencuri motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Pelaku lain mengawasi situasi.
"Tersangka mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Dari penangkapan empat tersangka, ujar Kapolres Purwakarta, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor hasil curian, 9 lembar STNK kendaraan, 2 buah kunci astag, 2 buah kunci magnet dan 5 buah anak kunci astag.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Sementara untuk penadah dijerat Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan mencari motor curian dan mengejar pelaku lain," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi