get app
inews
Aa Text
Read Next : Periksa 52 Saksi, Polisi Belum Bisa Ungkap Penyebab Ledakan di Kilang Balongan

2 Pekan Penyelidikan, Ini Unsur Pidana yang Ditemukan dalam Kebakaran Kilang Balongan

Rabu, 21 April 2021 - 23:07:00 WIB
2 Pekan Penyelidikan, Ini Unsur Pidana yang Ditemukan dalam Kebakaran Kilang Balongan
Api berkobar di Kilang Pertamina RU VI Balongan. (Foto: iNews/Toiskandar)

JAKARTA, iNews.id - Setelah dua pekan melakukan penyelidikan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menemukan unsur pidana dalam kasus ledakan dan kebakaran empat tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Unsur pidana dimaksud berupa kesalahan atau kealpaan atau kelalaian sehingga terjadi insiden itu.

Diketahui, empat tangki BBM yang memuat 25.000 lebih Pertalite ludes terbakar setelah terjadi ledakan pada Senin 29 Maret 2021 dini hari.

Tak hanya itu, dua warga Indramayu tewas akibat terkena sambaran api saat empat tangki tersebut meledak dan terbakar hebat. Peristiwa itu juga menyebabkan ratusan rumah warga di beberapa desa sekitar kilang, rusak.

Kebakaran yang berlangsung lebih dari satu pekan memaksa ribuan warga mengungsi. Bahkan dua warga dilaporkan meninggal dunia akibat dampak ledakan dan kebakaran.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut