get app
inews
Aa Text
Read Next : Periksa 52 Saksi, Polisi Belum Bisa Ungkap Penyebab Ledakan di Kilang Balongan

2 Pekan Penyelidikan, Ini Unsur Pidana yang Ditemukan dalam Kebakaran Kilang Balongan

Rabu, 21 April 2021 - 23:07:00 WIB
2 Pekan Penyelidikan, Ini Unsur Pidana yang Ditemukan dalam Kebakaran Kilang Balongan
Api berkobar di Kilang Pertamina RU VI Balongan. (Foto: iNews/Toiskandar)

Satu warga meninggal akibat terkena serangan jantung setelah mendengar ledakan sangat keras. Sedangkan satu warga lainnya meninggal dunia di pengungsian setelah mengalami sesak napas.

Kepala Biro PeneranganMasyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, temuan unsur pidana itu diketahui setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menganalisa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Dari hasil itu semua pada tanggal 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana," kata Karon Penda Div Humas Polri dalam jumpa pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Dengan adanya dugaan pidana, ujar Brigjen Pol Rusdi menyebut, saat ini penyidik telah meningkatkan status perkara kebakaran tersebut ke tahap penyidikan. Unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut