get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawa Parang dan Diduga Hendak Tawuran, Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

2 Geng Motor Bentrok saat Galang Bantuan bagi Korban Longsor Cimanggung, 1 Tewas

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:30:00 WIB
2 Geng Motor Bentrok saat Galang Bantuan bagi Korban Longsor Cimanggung, 1 Tewas
Foto/Ilustrasi/SINDOnews

BANDUNG, iNews.id - Dua geng motor terlibat bentrok bersenjata di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Akibat peristiwa yang terjadi pada Minggu (17/1/2021) itu, satu orang tewas bernama Karta Gunawan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bentrokan terjadi saat anggota geng motor XTC tengah menggelang dana bantuan bagi korban bencana tanah longsor di Dusun Bojong Koneng, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Saat anggota geng motor sedang menggalang dana di pasar Kecamatan Cimanggung, mereka terlibat bentrok dengan anggota geng motor lain yang diduga Brigez. Akibat peristiwa ini, satu orang dari geng motor penggalang dana tewas.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, belum diketahui penyebab pasti bentrokan antar anggota geng motor itu. Yang pasti, pascakejadian, polisi mengamankan 43 orang.

Dari 43 orang yang diamankan itu, kata Kapolres Sumedang, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menetapkan empat sebagai tersangka. "Empat tersangka berinisial AR alias Tile, DS alias Komeng, N alias Ute, dan W alias Black," kata Kapolres Sumedang.

AKBP Eko mengemukakan, korban Karta Gunawan tewas setelah kepalanya dipukul tiga kali menggunakan air softgun oleh AR. Sedangkan tersangka DS dan N memukul korban menggunakan tangan. 

Sementara itu, ujar AKBP Eko, yang paling fatal dilakukan tersangka W menusuk dada kiri korban Karta Gunawan menggunakan pisau. "Saat dibawa ke rumah sakit, pisau masih menancap di dada kiri korban," ujar AKBP Eko.

Selain menetapkan empat tersangka, tutur Kapolres Sumedang, penyidik mengamankan barang bukti air softgun, celana, pisau, dan satu unit sepeda motor. "Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolres Sumedang. 

AKBP Eko mengatakan, untuk mengantisipasi bentrok susulan antardua geng motor, polisi, TNI, dan Satpol PP Sumedang melakukan patroli skala besar. "Kami telah melakukan upaya hukum dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka telah ditahan, yaitu AR, DS, dan N. Sedangkan tersangka W alias Black masih buron," kata AKBP Eko.

Kapolres Sumedang mengultimatum tersangka W segera menyerahkan diri. Jika tidak, Polres Sumedang dan jajaran akan melakukan tindakan tegas. "Kami lakukan pengejaran terhadap W. Kalau dalam waktu dekat tidak menyerahkan diri, akan kami lakukan tindakan tegas," ujarnya.

AKBP Eko mengimbau anggota geng motor agar menjadi elemen masyarakat dengan kegiatan positif dan bermanfaat. Jangan bertindak anarkistis. Polisi akan melakukan tindak tegas kepada siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kepada geng motor, jadilah elemen masyarakat positif, bermanfaat bagi kehidupan. Tidak perlu menunjukkan identitas anda sebagai geng motor. Kami tidak akan pandang bulu dan kami akan tindak tegas kelompok yang mengacaukan kamtibmas," tutur AKBP Eko.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut