get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Tasikmalaya Geger, Sopir Truk Tewas di Belakang Setir

2 Emak-emak Copet di Tasikmalaya Ditangkap setelah Belasan Kali Beraksi 

Selasa, 29 Juni 2021 - 19:29:00 WIB
2 Emak-emak Copet di Tasikmalaya Ditangkap setelah Belasan Kali Beraksi 
Dewi Suci Lestari dan Mila Karmila, dua emak-emak tersangka copet diperiksa polisi. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Dua emak-emak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota. Keduanya diduga pencopet yang telah belasan kali beraksi di Pasar Kojengkang Dadaha.

Dari tangan kedua tersangka, Dewi Suci Lestari (44) dan Mila Karmila (40), polisi berhasil mengamankan 16 unit handphone (HP) milik para korban. 

Personel Unit Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan kedua emak-emak pelaku pencopetan di rumahnya masing-masing.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Dewi Suci Lestari (44), warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Dari keterangan tersangka Dewi Suci, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka Mila Karmila (40) di rumahnya di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

"Kedua emak emak ini merupakan komplotan pencopet yang kerap melakukan aksinya di Pasar Kojengkang, Lapangan Dadaha, Kota Tasikmalaya," kata Kanit Reskrim Polsek Cihideung Aptu Ruhana Efendi, Selasa (29/6/2021).

Dari tangan kedua tersangka, kata Aiptu Ruhana Efendi, polisi berhasil mengamankan 16 unit handphone berbagai jenis dan merek. Semua barang bukti hasil pencopetan itu sudah dijual kepada seorang penadah dengan harga antara Rp400.000 hingga Rp1 juta.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka Dewi Suci dan Mila Karmila selalu bekerja sama. Jika sudah menemukan calon korban, satu pelaku mengalihkan perhatian korban. Pelaku lain mengambil barang milik korban," ujar Aiptu Ruhana Efendi.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, tutur Kanit Reskrim, mereka sudah 16 kali melakukan aksi pencopetan HP. Hasil mencopet dijual di bawah harga pasaran. 

"Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur Kanit Reskrim.

Sementara itu, Siti Nurhasanah (36), satu dari belasan korban pencopetan, mengatakan, saat kejadian dirinya sedang berada di Pasar Kojengkang Dadaha untuk belanja. Saat asyik berbelanja, ternyata dua pelaku telah mengikutinya. 

Pelaku menggasak HP merek Oppo F7, uang tunai Rp800.000, dan dompet merek Fosil seharga Rp2,2 juta. "Bersukur akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Cihideung dan HP saya bisa kembali ditemukan," kata Siti.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut