get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasat Lantas Ciamis Meninggal Masih Berseragam Dinas, Kasi Humas: Beliau Baik dan Ramah 

2 Bocah Laki-laki Dicabuli Residivis di Penginapan Dekat Alun-alun Ciamis

Selasa, 24 Mei 2022 - 07:46:00 WIB
2 Bocah Laki-laki Dicabuli Residivis di Penginapan Dekat Alun-alun Ciamis
Ijul, pelaku pencabulan diperiksa penyidik Unit PPA Polres Ciamis. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Setelah menerima laporan, tutur Kasi Humas, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Ijul pada Rabu 18 Mei 2022. 

Saat diperiksa, Ijul menceritakan, sepak terjang perilaku menyimpangnya. "Ijul merupakan residivis kasus pencabulan pada 2005. Dia pernah mendekam di penjara selama 6 tahun," tutur Kasi Humas Polres Ciamis.

Saat ini, kata Iptu Magdalena, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis masih memeriksa intensif pelaku untuk mendalami kasus dan memastikan ada atau tidak korban-korban lain.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Ijul disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Iptu Magdalena.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut