2 Begal Bersenjata Golok yang Resahkan Warga Kota Bandung Tertangkap
Dari hasil pemeriksaan, tutur Kapolrestabes Bandung, para pelaku telah 8 kali beraksi melakukan pembegalan di Kota Bandung . "Dari hasil pemeriksaan dikembangkan ternyata para pelaku telah melakukan tindak pidana di delapan TKP di wilayah Kota Bandung," tutur Kapolrestabes Bandung.
"Saya lihat TKP-nya rata-rata di tempat yang sama. Ada dua titik di Cicendo, Dago, Cipaganti. Berarti daerah atas. Jadi mungkin memang sekitar rumah sana bermain dengan adanya kejadian seperti ini berarti TKP-TKP di sana pelakunya yang ini," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku RM dan RF dijerat Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Saya harapkan ini kejadian terakhir para pelaku 365 begal. Kalau memang akan melakukan lagi dari Polrestabes tidak segan melakukan tindak tegas terukur kepada para pelaku 365 (Curas)," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Editor: Agus Warsudi