get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjual Obat Penggugur Kandungan dan Pelaku Aborsi Ilegal Dibekuk Polisi di Bandung

2 Begal Bersenjata Golok yang Resahkan Warga Kota Bandung Tertangkap

Senin, 04 Desember 2023 - 13:56:00 WIB
2 Begal Bersenjata Golok yang Resahkan Warga Kota Bandung Tertangkap
RM dan RF, dua pelaku begal yang meresahkan warga Kota Bandung ditangkap polisi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap RM dan RF, dua begal yang membuat resah warga Kota Bandung ditangkap polisi. Tersangka RM dan RF telah 8 kali melakukan pembegalan, terakhir menyasar driver ojol di kawasan Cicendo, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu 22 November 2023 lalu setelah beraksi pada Jumat 1 September 2023. Korban terakhir kejahatan RM dan RF merupakan pengemudi ojek online (ojol). Kedua pelaku merampas motor dan HP korban.

"Modus para pelaku keliling Kota Bandung. Jika menemukan calon korban, mereka membuntuti. Satu pelaku sebagai joki dan yang satunya sebagai eksekutor dan satu orang lagi mengambil motor. Dua pelaku (RM dan RF) berhasil ditangkap sedangkan dua lagi masih dikejar," kata Kapolrestabes Bandung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/12/2023).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, para pelaku mempersenjatai diri dengan golok. Mereka juga tak segan melukai korban yang melawan saat dibegal. "Korbannya acak. Korban terakhir itu dari rekan rekan driver online. Iya (para pelaku) membawa senjata tajam," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Dari hasil pemeriksaan, tutur Kapolrestabes Bandung, para pelaku telah 8 kali beraksi melakukan pembegalan di Kota Bandung . "Dari hasil pemeriksaan dikembangkan ternyata para pelaku telah melakukan tindak pidana di delapan TKP di wilayah Kota Bandung," tutur Kapolrestabes Bandung.

"Saya lihat TKP-nya rata-rata di tempat yang sama. Ada dua titik di Cicendo, Dago, Cipaganti. Berarti daerah atas. Jadi mungkin memang sekitar rumah sana bermain dengan adanya kejadian seperti ini berarti TKP-TKP di sana pelakunya yang ini," ucap dia.

Akibat perbuatannya, pelaku RM dan RF dijerat Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Saya harapkan ini kejadian terakhir para pelaku 365 begal. Kalau memang akan melakukan lagi dari Polrestabes tidak segan melakukan tindak tegas terukur kepada para pelaku 365 (Curas)," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut