2 Anggota Geng Motor Sadis di Karawang Roboh Ditembak, 1 Masih Buron
Jumat, 31 Maret 2023 - 18:34:00 WIB
"Pelaku semuanya empat orang, tiga orang sudah ditangkap dan satu masih buron. Kami pasti akan memburu pelaku yang buron," katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi