get app
inews
Aa Text
Read Next : Geng Motor Sadis di Karawang Diburu Polisi usai Tusuk dan Setrum Korban

2 Anggota Geng Motor Sadis di Karawang Roboh Ditembak, 1 Masih Buron

Jumat, 31 Maret 2023 - 18:34:00 WIB
2 Anggota Geng Motor Sadis di Karawang Roboh Ditembak, 1 Masih Buron
Tiga anggota geng motor sadis di Karawang berhasil ditangkap, dua di antaranya terpaksa ditembak. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap tiga anggota geng motor yang membacok dan menyetrum korbannya yang masih berusia remaja. Penangkapan berlangsung alot karena pelaku melawan hingga polisi harus melumpuhkannya. 

Dua orang pelaku roboh ditembak dan terkapar di jalan, sedangkan satu pelaku lainnya langsung menyerah.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ketiga orang berinisial NSA, RHY dan DS merupakan pelaku yang menganiaya sejumlah korban di Jalan Kertabumi, Karawang Barat. Dua pelaku yaitu RHY dan DS ditembak karena melawan saat akan ditangkap. 

"Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada dua pelaku karena melawan saat akan ditangkap," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (31/3/2023).


Menurut Wirdhanto, peristiwa pembacokan terhadap sejumlah warga Karawang oleh komplotan geng motor bermula ketika mereka janjian dengan geng motor lainnya. Namun perjanjian itu batal karena salah satu geng motor tidak datang di lokasi yang ditentukan. 

Kesal karena tidak datang akhirnya geng motor tersebut melampiaskan kekesalannya dengan mencari sasaran secara acak. "Mereka memilih korban secara acak tidak lagi pilih-pilih. Korban bukan dari kelompok geng motor," katanya.

Wirdhanto mengatakan, kelompok geng motor yang ditangkap ini dikenal sadis. Karena mereka tidak lagi memandang korbannya. "Korban sebelumnya akan disetrum kemudian dibacok berkali-kali sambil dikeroyok," ujarnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DS merupakan tukang parkir dan residivis pencurian dengan kekerasan. Sedangkan RHY berprofesi sebagai pedagang dan NSA merupakan pengangguran. 

"Pelaku semuanya empat orang, tiga orang sudah ditangkap dan satu masih buron. Kami pasti akan memburu pelaku yang buron," katanya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.  

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut