get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Daur Ulang Limbah Sarung Tangan di Bandung, Wanita asal Jakarta Ditangkap Polisi

16 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap di Bandung, 2 Ditembak

Senin, 23 November 2020 - 07:30:00 WIB
16 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap di Bandung, 2 Ditembak
Para tersangka pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap polisi. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Kombes Pol Ulung menuturkan, akibat perbuatannya, 16 tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa Sajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pelaku penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka Berat. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut