16 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap di Bandung, 2 Ditembak
Senin, 23 November 2020 - 07:30:00 WIB
Kombes Pol Ulung menuturkan, akibat perbuatannya, 16 tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa Sajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pelaku penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka Berat. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi