get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Daur Ulang Limbah Sarung Tangan di Bandung, Wanita asal Jakarta Ditangkap Polisi

16 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap di Bandung, 2 Ditembak

Senin, 23 November 2020 - 07:30:00 WIB
16 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap di Bandung, 2 Ditembak
Para tersangka pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap polisi. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 16 pelaku kejahatan jalanan atau street crime ditangkap oleh personel Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran. Dua dari 16 pelaku yang merasahkan warga Kota Bandung, Jawa Barat tersebut, berjalan pincang karena kakinya ditembak peluru pistol polisi.

Ke-16 tersangka tersebut sebagian besar melakukan kejahatan pencurian disertai kekerasan (curas) atau begal, pencurian disertai pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penganiayaan. Mereka berhasil ditangkap polisi dalam dua pekan terakhir.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, modus operandi para pelaku, menodongkan sejata tajam lalu menganiaya dan merampas barang berharga milik korban seperti telepon seluler, uang, dan sepeda motor.

Sedangkan pelaku curat merusak pintu atau jendela, setelah masuk ke toko atau rumah, menggasak semua barang berharga di dalamnya. Sementara modus operandi para pelaku curanmor seperti biasa, merusak kunci motor dan membawa kabur kendaraan korban.

Para pelaku, kata Kapolrestabes, beraksi antara pukul 06 00 sampai pukul 12.00 WIB. Kejahatan yang berhasil diungkap dalam rentang waktu itu tiga kasus. Kemudian antara 12.00 18.00 WIB, tiga kasus. Pukul 18.00 sampai dengan 00.00 WIB empat kasus, dan antara pukul 00.00-06 00 WIB, empat kasus.

"Dua dari 16 pelaku, ditembak kakinya karena melawan petugas saat akan diamankan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim Kompol Adanan Mangopang dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).

Ulung mengemukakan, total 14 kasus kejahatan jalan yang diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran. "kejahatan curat sembilan kasus, curas satu, curanmor satu, penganiayaan dua, dan membawa senjata tajam satu," ujar Kombes Pol Ulung.

Dari 14 kasus yang dilakukan 16 tersangka tersebut, tutur Kapolrestabes, petugas mengamankan barang bukti, satu unit motor hasil curian, lima pisau dan golok, kunci palsu, sertifikat tanah, mesin pompa air, telepon seluler (ponsel), tas, dua cincin bermata safir dan barman, batu muliah ruby, satu ekor burung berserta sangkarnya.

Kombes Pol Ulung menuturkan, akibat perbuatannya, 16 tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa Sajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pelaku penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka Berat. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut