15 Orang Tewas saat Nekat Terobos Jalur Kereta Api, 10 Luka Berat

Sehingga, pengguna jalan lainnya, harusmendahulukan kereta api. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Apabila masyarakat pengguna jalan melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296. Dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Kemudian, mengacu pada UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Maka dari itu, kata dia ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan, harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.
"Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan KA dan para pengguna jalan itu sendiri. Karena, jika terjadi kecelakaan semua pihak akan dirugikan," kata Noxy.
Editor: Faieq Hidayat