get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 November 2025, Catat Lokasinya

15 Orang Tewas saat Nekat Terobos Jalur Kereta Api, 10 Luka Berat

Jumat, 09 Oktober 2020 - 15:18:00 WIB
15 Orang Tewas saat Nekat Terobos Jalur Kereta Api, 10 Luka Berat
Jalur kereta api. (Foto iNews).

PURWAKARTA, iNews.id - PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Jawa Barat mencatat 25 kasus kecelakaan di jalur kereta api sejak Januari hingga Oktober 2020. Dari jumlah tersebut, 15 orang meninggal dunia dan 10 warga lainnya mengalami luka berat.

Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara, mengatakan, kasus ini masih cukup tinggi. Termasuk korban jiwa yang meninggal dunia.

"Kami, cukup prihatin dengan masih tingginya angka kecelakaan di jalur kereta ini," ujar Noxy, Jumat (9/10).

Menurut dia, kecelakaan di jalur kereta api bisa dihindari jika seluruh pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada. Mereka bisa berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

Namun kenyataannya masih banyak warga yang menerobos perlintasan kereta api. Padahal, aksi tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius.

Selain itu, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas. Sehingga, bisa terkena sanksi.

Sesuai dalam UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Serta palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain.

Sehingga, pengguna jalan lainnya, harusmendahulukan kereta api. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Apabila masyarakat pengguna jalan melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296. Dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Kemudian, mengacu pada UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Maka dari itu, kata dia ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan, harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.

"Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan KA dan para pengguna jalan itu sendiri. Karena, jika terjadi kecelakaan semua pihak akan dirugikan," kata Noxy.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut