15 Orang Tewas saat Nekat Terobos Jalur Kereta Api, 10 Luka Berat

PURWAKARTA, iNews.id - PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Jawa Barat mencatat 25 kasus kecelakaan di jalur kereta api sejak Januari hingga Oktober 2020. Dari jumlah tersebut, 15 orang meninggal dunia dan 10 warga lainnya mengalami luka berat.
Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara, mengatakan, kasus ini masih cukup tinggi. Termasuk korban jiwa yang meninggal dunia.
"Kami, cukup prihatin dengan masih tingginya angka kecelakaan di jalur kereta ini," ujar Noxy, Jumat (9/10).
Menurut dia, kecelakaan di jalur kereta api bisa dihindari jika seluruh pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada. Mereka bisa berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
Namun kenyataannya masih banyak warga yang menerobos perlintasan kereta api. Padahal, aksi tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius.
Selain itu, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas. Sehingga, bisa terkena sanksi.
Sesuai dalam UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Serta palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain.
Editor: Faieq Hidayat