14 Warga Bunuh Pencuri secara Keji di Garut, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Setelah itu, jasad korban pun langsung dikubur dan seolah tak terjadi apa-apa. Para tersangka kemudian kembali ke kampung halamannya yang jaraknya sekitar 1,5 Km dari tempat mereka menguburkan jasad korban. Kasus ini pun terungkap beberapa hari kemudian setelah pihak keluarga korban melaporkan kehilangan salah satu anggota keluarganya ke kepolisian.
“Dalam kasus ini kami, memisahkan perkaranya menjadi dua berkas perkara, yakni pengeroyokan dan pembunuhan berencana. Untuk berkas perkara pengeroyokan terdapat delapan tersangka sedangkan untuk perkara pembunuhan terdapat enam tersangka,” sebutnya.
Untuk delapan tersangka pengeroyokan, tambahnya, pihaknya menggunakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan. Sementara itu untuk enam tersangka pembunuhan berencana, dikenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Asep Supiandi