get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak di Kuku Korban Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

14 Warga Bunuh Pencuri secara Keji di Garut, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kamis, 17 Februari 2022 - 20:34:00 WIB
14 Warga Bunuh Pencuri secara Keji di Garut, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Enam dari 14 tersangka kasus pengeroyokan dan pembunuhan sadis di wilayah Kecamatan Cigedug pada Oktober 2021 lalu terancam hukuman mati. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - Berkas perkara pengeroyokan dan pembunuhan sadis seorang warga yang diduga melakukan percobaan pencurian di Kecamatan Cigedug dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Dari 14 tersangka, enam di antaranya terancam hukuman mati.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara pengeroyokan dan pembunuhan di wilayah Kecamatan Cigedug dari Polres Garut. Kejadian terjadi pada Oktober 2021 lalu,” kata Kajari Garut Neva Sari Susanti, Kamis (17/2/2022).

Para tersangka merupakan warga Kampung Senglek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug. Korban dalam kasus tersebut adalah Maman (50), seorang warga yang diduga melakukan tindak percobaan pencurian di gudang penyimpanan sayuran.

“Aksi pengeroyokan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban terbilang sadis. Mereka secara beramai-ramai memukuli korban baik dengan tangan kosong maupun dengan berbagai jenis peralatan hingga korban tak berdaya,” ujarnya.

Biadabnya, mereka semakin beringas saat melihat korban terkulai lemah. Kawanan tersangka ini memasukan korban ke dalam sebuah karung, kemudian membawanya ke salah satu tempa di kawasan kaki Gunung Cikuray, di mana telah disiapkan lubang yang sengaja disiapkan untuk mengubur korban.

“Mereka ini mengira korban telah meninggal dunia. Saat tubuh korban sudah dimasukan ke dalam lubang dan siap untuk dikubur, tiba-tiba terdengar suara seperti mengorok dari mulut korban yang saat itu menandakan masih hidup. Salah satu tersangka, kemudian masuk ke dalam lubang untuk menggorok leher korban di lubang tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, jasad korban pun langsung dikubur dan seolah tak terjadi apa-apa. Para tersangka kemudian kembali ke kampung halamannya yang jaraknya sekitar 1,5 Km dari tempat mereka menguburkan jasad korban. Kasus ini pun terungkap beberapa hari kemudian setelah pihak keluarga korban melaporkan kehilangan salah satu anggota keluarganya ke kepolisian. 

“Dalam kasus ini kami, memisahkan perkaranya menjadi dua berkas perkara, yakni pengeroyokan dan pembunuhan berencana. Untuk berkas perkara pengeroyokan terdapat delapan tersangka sedangkan untuk perkara pembunuhan terdapat enam tersangka,” sebutnya.

Untuk delapan tersangka pengeroyokan, tambahnya, pihaknya menggunakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan. Sementara itu untuk enam tersangka pembunuhan berencana, dikenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut