get app
inews
Aa Text
Read Next : 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi

13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi hanya Rp330 Juta

Jumat, 07 Januari 2022 - 09:48:00 WIB
13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi hanya Rp330 Juta
Ilustrasi perkosaan. (Foto: Antara)

"Di PP 43/2017, tentang turunan UU Perlindungan Anak, dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian atau restitusi," kata Abdanev Jopa kepada wartawan seusai sidang, Kamis (6/1/2022). 

Abdanev Jopa menyatakan, tiga komponen ganti rugi harus dibayar terdakwa Herry Wirawan. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan. Kedua penderitan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

"Ketiga biaya medis dan psikologi yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini. Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hutang nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ujarnya. 

Namun, Abdanev Jopa enggan membeberkan besaran ganti rugi yang dituntut para korban dan harus dibayar oleh terdakwa Herry Wirawan. Sebab, masing-masing korban memiliki jumlah kerugian berbeda. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut