get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggaran Minim, KBB Percaya Diri Jadi Tuan Rumah 17 Cabor Porprov Jabar 2022

1.131 Guru Honorer Pertanyakan SK Penyetaraan, Ini Jawaban Kemenag KBB

Sabtu, 26 Maret 2022 - 20:14:00 WIB
1.131 Guru Honorer Pertanyakan SK Penyetaraan, Ini Jawaban Kemenag KBB
Kantor Kemenag KBB, Jalan Letkol GA Manulang, Jayamekar, Kecamatan Padalarang. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan, penerbitan surat keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan guru madrasah merupakan kewenangan Kemenag pusat. Pernyataan ini untuk merespons kegelisahan 1.131 guru honorer sekolah di bawah Kemenag terkait SK Penyetaraan itu.

Lantaran menjadi kewenangan Kemenag pusat, Kemenag KBB tidak bisa memberikan jawaban terkait nasib ribuan guru honorer madrasah yang mendesak agar Kemenag segera memberikan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). 

"Kewenangan itu tidak ada di kami. Tapi jadi tanggung jawab (dan kewenangan) kementeriaan (Kemenag) pusat," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag KBB Endin Wahyudin, Sabtu (26/3/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut