1.131 Guru Honorer Pertanyakan SK Penyetaraan, Ini Jawaban Kemenag KBB
BANDUNG BARAT, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan, penerbitan surat keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan guru madrasah merupakan kewenangan Kemenag pusat. Pernyataan ini untuk merespons kegelisahan 1.131 guru honorer sekolah di bawah Kemenag terkait SK Penyetaraan itu.
Lantaran menjadi kewenangan Kemenag pusat, Kemenag KBB tidak bisa memberikan jawaban terkait nasib ribuan guru honorer madrasah yang mendesak agar Kemenag segera memberikan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
"Kewenangan itu tidak ada di kami. Tapi jadi tanggung jawab (dan kewenangan) kementeriaan (Kemenag) pusat," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag KBB Endin Wahyudin, Sabtu (26/3/2022).
Endin Wahyudin menyatakan, Kemenag KBB hanya mendapatkan tugas untuk melakukan pendataan jumlah guru serta guru yang masih aktif mengajar. Kemudian semua data hasil inventarisasi di lapangan dilaporkan ke pusat untuk dilakukan verifikasi kembali.
Saat ini, ujar Endin Wahyudin jumlah guru penerima Inpassing di KBB ada 991 orang. Adapun jumlah guru yang belum mendapat SK Inpassing sekitar 1.131 orang. Selama ini program pemberian SK Inpassing baru dilakukan satu kali yakni tahun 2011.
"Inpassing terakhit kali tahun 2011 dan belum ada lagi. Mungkin nanti kalau ada informasi dari Kemenag pusat bakal disampaikan langsung ke guru melalui akun Simpatika," ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 1.131 guru non PNS di bawah Kemenag mempertanyakan SK Inpasing/Penyetaraan. Pasalnya sejak pertama kali dilakukan tahun 2011, Kemenag masih belum menerbitkan SK Inpassing baru, bahkan beberapa kali agendanya dibatalkan.
Salah seorang guru di Madrasah Ibtidaiyah Saar 1 Cililin, Waslan mengaku telah mengabdi di sekolah selama 20 tahun. Sejak tahun 2012 dirinya baru mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi sebesar Rp1,5 juta per bulan. Angka tersebut tentu sangat kurang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Saya harap segera diturunkan SK Inpassing karena sudah lama mengabdi. Apalagi di KBB ini masih banyak yang belum mendapat SK inpassing," ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Editor: Agus Warsudi