get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Motif Begal Sadis di Sukabumi, Punya Uang Rp30.000, Beli Pisau untuk Kejahatan 

11 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Obat Terlarang

Jumat, 03 September 2021 - 12:42:00 WIB
11 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Obat Terlarang
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 11 pengedar. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, mengatakan bahwa terduga pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir atau pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama tiga bulan bahkan sampai satu tahun.

Para tersangka pengedar ini, tutur Kapolres, dijerat tiga pasal. Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau seumur hidup.

Kemudian Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5/997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196, 197, Undang-undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto menyebutkan bahwa barang bukti sabu jika dikonversi ke dalam rupiah jumlahnya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut