get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Motif Begal Sadis di Sukabumi, Punya Uang Rp30.000, Beli Pisau untuk Kejahatan 

11 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Obat Terlarang

Jumat, 03 September 2021 - 12:42:00 WIB
11 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Obat Terlarang
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 11 pengedar. (Foto: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 11 pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haramnya di Kota Sukabumi, berhasil ditangkap. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti ratusan gram sabu dan ribuan butir obat berbahaya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, 11 tersangka itu ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dalam dua pekan terakhir di delapan wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 685,33 gram, tembakau sintetis 135,35 gram, dan obat berbahaya, yakni 5.405 butir Tramadol, 8.919 butir Hexymer, 2.000 butir Dextro, dan obat jenis psikotropika 36 butir," kata Kapolres Sukabumi Kota kepada wartawan di halaman Polres Sukabumi Kota, Jumat (03/09/2021).

Zainal menyatakan, modus operandi para tersangka dalam mengedarkan barang haram berkomunikasi dengan pelanggan menggunakan pesan singkat. Setelah uang ditransfer, pengedar bertemu dengan pelanggan atau dengan cara menempelkan barang haram di lokasi disepakati.

"Selain barang bukti narkoba, kami juga mengamankan, sebelas unit HP berbagai merek, dua unit timbangan digital, satu buah kartu ATM BCA, uang hasil penjualan sebanyak Rp1,4 juta," ujar AKBP Zainal.

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, mengatakan bahwa terduga pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir atau pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama tiga bulan bahkan sampai satu tahun.

Para tersangka pengedar ini, tutur Kapolres, dijerat tiga pasal. Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau seumur hidup.

Kemudian Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5/997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196, 197, Undang-undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto menyebutkan bahwa barang bukti sabu jika dikonversi ke dalam rupiah jumlahnya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut