get app
inews
Aa Text
Read Next : KSAD Letjen TNI Agus Subiyanto Punya Kenangan Manis di Cimahi, Ini Kata Warga

10.000 Spanduk Caleg Penunggu Pohon dan Tiang Listrik di Kota Cimahi Ditertibkan Satpol PP

Jumat, 27 Oktober 2023 - 10:07:00 WIB
10.000 Spanduk Caleg Penunggu Pohon dan Tiang Listrik di Kota Cimahi Ditertibkan Satpol PP
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan. (FOTO: Ferry Bangkit Rizki)

"Tapi tetap tempatnya diatur, jangan sampai melanggar aturan seperti dipasang di pohon atau tiang tiang listrik," kata Kepala Divisi PPDI Bawaslu Kota Cimahi.

Zaenal Ginan menyatakan, alat sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye yang diperbolehkan untuk dipasang mulai 28 November mendatang. Dalam alat sosialisasi baik lewat spanduk, baliho maupun pamflet tidak diperbolehkan berisi konten yang mengandung ajakan dan citra diri.

"Utamanya sosialisasi tidak boleh mengandung unsur ajakan, tidak boleh mengandung unsur citra diri. Yang diperbolehkan dalam alat peraga sosialisasi hanya lambang partai dan nomor urutnya saja," ujar Zaenal.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut