10.000 Spanduk Caleg Penunggu Pohon dan Tiang Listrik di Kota Cimahi Ditertibkan Satpol PP
                
            
                CIMAHI, iNews.id - Sebanyak lebih dari 10.000 alat peraga sosialisasi caleg, parpol, dan capres-cawapres ditertibkan petugas Satpol PP Kota Cimahi. Sebagian besar alat peraga itu terpasang di pohon dan tiang listrik.
Alat peraga sosialisasi politik itu dipasang serampang tempat sehingga merusak keindahaan kota dan melanggar aturan. Spanduk dipasang di pohon dan tiang listrik.
                                    Para calon peserta Pemilu 2024 seperti partai politik dan para caleg itu memasang alat peraga sosialisasi seperti spanduk, baliho hingga poster di titik-titik yang memang tidak diperbolehkan aturan sehingga ditertibkan.
Kepala Seksi Dalops Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Kadina mengatakan, petugas telah tiga hari menertibkan alat peraga sosialisasi yang dipasang di sembarang tempat sehingga merusak keindahan Kota Cimahi.
                                    "Yang sudah kami tertibkan selama tiga hari ini sudah sekitar 10.000 lembar. Yang paling utama itu memang spanduk parpol, tapi ada juga spanduk lain yang melanggar aturan," kata Kepala Seksi Dalops Satpol PP Kota Cimahi, Rabu (25/10/2023).
                                    Kadina menyatakan, merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame, alat sosialisasi apa pun termasuk yang mengandung unsur politik dilarang ditempatkan pada gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman tempat pendidik, sekolah dan tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon tepi jalan serta tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Selain itu, larangan pemasangan alat sosialisasi di sembarang tempat juga termuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
                                    Kadina mengatakan alat sosialisasi yang ditertibkan diperbolehkan diambil pemasangnya "Sudah banyak yang kami tertibkan. Jika ada partai yang mau ambil silakan, tapi tidak dipasang dulu," ujar Kadina.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi (PPDI) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Zaenal Ginan mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2023 diatur bahaa setiap peserta Pemilu baik caleg, partai politik maupun capres untuk memasang alat sosialisasi sebelum kampanye resmi dimulai.
                                    "Tapi tetap tempatnya diatur, jangan sampai melanggar aturan seperti dipasang di pohon atau tiang tiang listrik," kata Kepala Divisi PPDI Bawaslu Kota Cimahi.
Zaenal Ginan menyatakan, alat sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye yang diperbolehkan untuk dipasang mulai 28 November mendatang. Dalam alat sosialisasi baik lewat spanduk, baliho maupun pamflet tidak diperbolehkan berisi konten yang mengandung ajakan dan citra diri.
"Utamanya sosialisasi tidak boleh mengandung unsur ajakan, tidak boleh mengandung unsur citra diri. Yang diperbolehkan dalam alat peraga sosialisasi hanya lambang partai dan nomor urutnya saja," ujar Zaenal.
Editor: Agus Warsudi