10 Juru Parkir Liar Ditangkap, Diduga Pungli Wisatawan di Sukabumi
Modus para terduga pelaku di lokasi wisata yaitu memungut retribusi dengan alasan untuk parkir dan kebersihan.
"Sedangkan di Palabuhanratu para pelaku memungut uang kepada para wisatawan yang melewati jalan tikus dengan nominal uang antara Rp5.000 hingga Rp10.000,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sukabumi.
Dari lokasi Pantai Palampang, ujar Kompol Septa Firmansyah, petugas mengamankan juru parkir berinisial U, US, dan D dengan barang bukti uang sebesar Rp4.498.000.
Dari lokasi Curug Marinjung, diamankan dua orang berinisial R, S, dan RU dengan barang bukti sebesar Rp780.000.
"Sedangkan dari lokasi Jalan Raya Gunung Sumping, petugas mengamankan 4 empat orang masing-masing A, D, DE, dan I, dengan barang bukti sejumlah uang hasil pungutan liar kepada wisatawan sebagai retribusi melewati jalan alternatif," ujar Kompol Septa Firmansyah.
Editor: Agus Warsudi