10 Juru Parkir Liar Ditangkap, Diduga Pungli Wisatawan di Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kabupaten Sukabumi, menangkap 10 juru parkir dan penunjuk jalan alternatif, Selasa (25/4/2023). Mereka diduga melakukan pungli kepada para wisatawan yang berkunjung ke objek wisata.
Momen liburan lebaran Idul Fitri yang ramai oleh kunjungan wisata ke kawasan pantai di pesisir selatan Kabupaten Sukabumi, dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melakukan pungutan liar dengan mematok tarif parkir lebih mahal kepada para wisatawan. Pungutan itu tidak ada dasar hukumnya dan dikeluhkan warga.
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Kompol Septa Firmansyah mengatakan, para terduga pelaku diamankan dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi.
Antara lain, objek pantai Palampang Geopark Ciletuh dan kawasan wisata Curug Marinjung, di Kecamatan Ciemas. Lalu jalan raya Gunung Sumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuharatu.
Editor: Agus Warsudi