1 Pemuda Tewas Dikeroyok Tiga Orang di Jalan Aceh Bandung, Begini Kronologinya
Kapolsek Bawet menuturkan, Unit Reskirm Polsek Bawet kemudian bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Setelah satu bulan, akhirnya ketiga pelaku, VI, IA, dan S berhasil ditangkap di kawasan Pasirkoja, Bandung.
Dari kejadian ini, petugas mengamankan pisau dan sarung pisau, dua double stik, dan pakaian korban yang bersimbah darah. "Para pelaku (VI, IA, dan SP) kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka teracam hukuman paling lama 12 tahun penjara," tutur Kapolsek Bawet.
Menurut Kompol Asep Saepudin, sebelumnya kelompok korban dan pelaku pernah berselisih di beberapa titik di Kota Bandung, sehingga berlanjut ke Taman Musik, Jalan Belitung dan Jalan Aceh itu.
"Para pelaku sudah keluar sekolah dan putus sekolah. Tapi usia mereka di atas 18 tahun. Pisau itu sengaja disiapkan dari rumah untuk jaga-jaga. Para pelaku orang Pasirkoja," ucap Kompol Asep Saepudin.
Editor: Agus Warsudi