1 Pelaku Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Cirebon Tewas
CIREBON, iNews.id - AJ (24), tersangka pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tewas beberapa jam setelah korban yang diperkosanya meninggal dunia. Belum ada kepastian penyebab kematian tersangka AJ, tapi diduga akibat keracunan minumas keras (miras) oplosan.
Saat ini, jenazah korban dan pelaku AJ masih berada di RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu untuk diautopsi.
Kapolres Cirebon Kombes Pol Syahduddi mengatakan, penyidik belum bisa memastikan penyebab kematian korban pemerkosaan dan pelaku AJ. Untuk memastikan penyebab kematian saat ini tengah dilakukan autopsi.
"Kalau dari kronologi kejadian, diduga kuat meninggal dunia akibat minuman beralkohol. Sebab para tersangka pesta miras sebelum melakukan aksinya (memperkosa)," kata Kapolresta Cirebon didampingi Kasatreskrim Kompol Rina Perwitasari di Mapolresta Cirebon, Rabu (10/2/2021).
Kombes Pol Syahduddi mengemukakan, peristiwa tragis yang dialami gadis berusia 15 tahun dan juga menyebabkan tersangka AJ tewas itu berawal pada Kamis (6/2/2021) malam. Saat itu, AS (16) teman teman sekolahnya mengajak korban pesta miras.
Miras jenis ciu itu, tuturnya, dicampur minuman berenergi dan obat keras golongan G merek Trihex. Setelah mabuk, korban diperkosa oleh empat pelaku secara bergiliran.
Aksi bejat para pelaku diketahui warga sekitar dan melakukan pengerebekan. Warga lalu melapor ke polisi. Petugas dari Polresta Cirebon pun mengamankan para pelaku, MS (32), RB (31), dan AS (16). Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Sedangkan pelaku AJ tergeletak tak jauh dari tubuh korban gadis 15 tahun. "Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, botol minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lain-lain," tutur Kombes Pol Syahduddi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kapolresta Cirebon, tersangka MS, RB, dan AS, dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. "Ketiga tersangka ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup.
Editor: Agus Warsudi