1 Napi Lapas Majalengka Sujud Syukur, Bebas setelah Dapat Remisi Khusus II

MAJALENGKA, iNews.id - Satu napi (narapidana) Lapas Kelas II B Majalengka sujud syukur setelah mendapatkan remisi khusus II Idul Fitri atau langsung bebas. Remisi itu diberikan kepada napi seusai salat Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sebanyak 194 orang narapidana (napi) Lapas Klas II B Majalengka mendapatkan remisi idulfitri kategori RK (Remisi Khusus) I. Selain itu, 1 orang mendapatkan RK II, dan dinyatakan bebas langsung.
"Total napi yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sebanyak 195 orang. Satu orang bebas setelah mendapatkan remisi khusus II," kata Kepala Lapas Majalengka Wawan Irawan.
Untuk tingkat Jawa Barat, ujar Wawan Irawan, jumlah remisi yang diterima napi di Lapas Majalengka cukup banyak.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II atau bebas.
Editor: Agus Warsudi