get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhammadiyah Lebaran Jumat, Ini 5 Lokasi Sholat Idul Fitri di Majalengka

1 Napi Lapas Majalengka Sujud Syukur, Bebas setelah Dapat Remisi Khusus II

Sabtu, 22 April 2023 - 13:07:00 WIB
1 Napi Lapas Majalengka Sujud Syukur, Bebas setelah Dapat Remisi Khusus II
Kalapas Majalengka Wawan Irawan menyerahkan surat keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada napi. (FOTO: ISTIMEWA)

MAJALENGKA, iNews.id - Satu napi (narapidana) Lapas Kelas II B Majalengka sujud syukur setelah mendapatkan remisi khusus II Idul Fitri atau langsung bebas. Remisi itu diberikan kepada napi seusai salat Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sebanyak 194 orang narapidana (napi) Lapas Klas II B Majalengka mendapatkan remisi idulfitri kategori RK (Remisi Khusus) I. Selain itu, 1 orang mendapatkan RK II, dan dinyatakan bebas langsung.

"Total napi yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sebanyak 195 orang. Satu orang bebas setelah mendapatkan remisi khusus II," kata Kepala Lapas Majalengka Wawan Irawan.

Untuk tingkat Jawa Barat, ujar Wawan Irawan, jumlah remisi yang diterima napi di Lapas Majalengka cukup banyak.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.475 napi (narapidana) atau warga binaan di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 15.408 napi dapat Remisi Khusus I dan 67 Remisi Khusus II atau bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana. 

Sedangkan Remisi Khusus II, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas.

"Ada 67 napi yang mendapat Remisi Khusus II, artinya langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Sabtu (22/4/2023).

Kusnali menyatakan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi beragam dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak, 10.552 orang.

"Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang," ujar Kusnali.

Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang. "Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut