BANDUNG, iNews.id - Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bahar dengan pasal berlapis. Salah satunya tentang perlindungan anak.

Bahar didakwa sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, serta mengakibatkan luka berat. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar akan menyampaikan eksepsi.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network