BANDUNG, iNews.id - Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bahar dengan pasal berlapis. Salah satunya tentang perlindungan anak.
Bahar didakwa sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, serta mengakibatkan luka berat. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar akan menyampaikan eksepsi.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait