Kombes Pol Surawan menyatakan, dalam rekonstruksi, penyidik akan membeberkan peran masing-masing tersangka. Termasuk motif para pelaku menghabisi korban Tuti dan Amel. Selain pengakuan Danu dan keterangan saksi, seluruh alur kasus pembunuhan itu didukung bukti dan pendukung lainnya.
Penyidikan atas kasus ini, ujar Kombes Pol Surawan, didasarkan kepada Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyidikan kasus kejahatan secara ilmiah. "Kalau sudah rekonstruksi artinya (penyidikan) final," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menggelar prarekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Sabtu 4 November 2023.
Prarekonstruksi hanya dihadiri oleh tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23). Sedangkan empat tersangka lain, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia diperankan oleh pinyidik.
Dalam prarekonstruksi, penyidik memeragakan 95 adegan pembunuhan baik oleh tersangka M Ramdanu alias Danu dan tersangka lain yang diperankan oleh pengganti.
Prarekonstruksi diawali saat tersangka Yosef dan Danu bertemu di warung pecel lele. Kemudian mereka datang ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban Tuti dan Amel. Tersangka Danu dibantu tersangka Abi dan Arighi memeragakan saat menyeret menyeret jasad korban Tuti Suharti dari dalam rumah ke garasi lalu memasukkannya ke mobil Alphard.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang pembunuhan subang prarekonstruksi pembunuhan sadis Rekonstruksi pembunuhan rekonstruksi pembunuhan satu keluarga Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait