Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) tahun 2022-2023. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11, 12 huruf a, Pasal 12B Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
yana mulyana wali kota bandung kasus suap dan gratifikasi suap dan gratifikasi tersangka kasus suap dan gratifikasi dishub kota bandung kota bandung
Artikel Terkait