Empat saksi dari Dishub Kota Bandung bersaksi dalam sidang kasus suap dan grativikasi yang menjerat Yana Mulyana. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Satu pejabat dan staf Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bersaksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) pada program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/9/2023). Para saksi mengakui fee proyek telah menjadi tradisi di Dishub Kota Bandung.

Hadir dalam sidang itu, Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno, staf kasubag keuangan dishub Nur Aini Ismail, PHL operator ATCS Asep Gunawan dan Nadia. Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Yana Mulyana, Kadishub nonaktif Dadang Darmawan dan sekretaris dishub nonaktif Khairur Rijal.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Kalteno tentang fee proyek dari pihak ketiga. 

Uang tersebut berasal dari fee 5 persen dari pelaksana proyek. "Di BAP saksi, pada 2020, uang yang saksi kumpulkan Rp1,07 miliar dan ini diperoleh dari bidang-bidang?" kata JPU.

"Iya betul," jawab Kalteno.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network