Dia menyebutkan, terdapat tujuh layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta MPP Bale Madukara, di antaranya perekaman dan pencetakan KTP-el, perekaman dan cetak KIA, pelayanan Kartu Keluarga, pelayanan Akta Kelahiran serta konsultasi data kependudukan
Hanya saja, untuk pelayanan pindah-datang, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi warga asing, masih dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Purwakarta. “Semoga dengan adanya layanan ini dapat membantu masyarakat Purwakarta,” ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait