Tersangka Mahmud Barahui (kiri), WNA Afganistan, dan empat tersangka anggota sindikat narkoba yang ditangkap terkait penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Pangandaran. (FOTO: tangkapan layar video medsos)

Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para terdakwa sendiri dapat diancam hukuman hingga pidana mati. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Muslich mengatakan, dengan barang bukti narkotika sebanyak itu, para terdakwa diancam hukuman mati. "Dengan barang bukti sampai satu ton, jelas ancamannya paling akhir itu pidana mati," kata Muslich.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network