Tersangka Mahmud Barahui (kiri), WNA Afganistan, dan empat tersangka anggota sindikat narkoba yang ditangkap terkait penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Pangandaran. (FOTO: tangkapan layar video medsos)

BANDUNG, iNews.id - Mahmud Barahui, warga negara asing (WNA) Afghanistan yang selundupkan 1 ton sabu di Pantai Madasari, Cimerak, Kabupaten Pangandaran, terancam hukuman mati. Ancaman hukuman mati itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Selain Mahmud Barahui, duduk pula tiga terdakwa di kursi pesakitan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah. Anggota sindikat narkoba internasional jaringan Iran tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

JPU I Dewa Gede Wirajana dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan mengatakan, para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Terdakwa Mahmud Barahui, kata jaksa, bersama Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah, menyelundupkan sabu-sabu melalui kapal. Sabu-sabu itu diselundupkan ke Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada 16 Maret 2022 lalu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network